Selanjutnya, bila ada warga yang tidak mengantongi izin tapi tetap nekat mendirikan tenda hajatan akan ada sanksi yang diterapkan kepada mereka. Yakni denda senilai Rp50 juta.
Bukan hanya itu, dalam aturan yang telah disepakati itu Eri menyebutkan juga ada batasan maksimal tenda yang didirikan. Sayangnya Eri tidak menyebutkan lebih detail berapa meter batasan tenda yang didirikan.
“Jadi nang aturan itu akan keluar berapa meter, gawe dalane 1 meter, 1/2 meter, opo kabeh? Itu di surat izinnya akan keluar dan yang kita sepakati. Tapi yang pasti harus ada RT, RW dan lurah, baru Polsek mengeluarkan (izin),” ujarnya.



