Tenda Hajatan Bisa di Jalanan Surabaya tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi!

Team Bung Tomo

Sumber foto: https://pernikahan.or.id/8-sewa-tenda-pernikahan-di-cilacap-termurah
Sumber foto: https://pernikahan.or.id/8-sewa-tenda-pernikahan-di-cilacap-termurah

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan tenda besar hingga menutup badan jalan. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi karena bakal ada sanksi Rp50 juta yang akan diterapkan untuk pelanggar aturan.
“Tenda hajatan di Surabaya sudah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung,” kata Eri kepada wartawan di Gedung Pemkot Surabaya, Sabtu (25/10/2025).

Eri mengatakan warga yang mau mendirikan tenda harus mengajukan izin ke pihak kepolisian. Sebelum itu, mereka harus sudah mengantongi surat keterangan dari RT, RW, dan Lurah.

Selain itu, warga yang hendak mendirikan tenda dan menutup jalan juga harus memenuhi aturan tambahan. Salah satunya adalah menyampaikan pengumuman minimal 7 hari sebelum acara digelar.

“Aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada RT, RW, dan pengantar dari lurah baru dikeluarkan oleh Polsek. Jadi kalau Satpol PP ngitung, Dishub itu titik macetnya, karena itu dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Agak gampang itu,” jelasnya.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment